Sejarah Hukum Kebiri

Penulis: Muhammad Syawal

Dewasa ini, telah munculnya suatu penyakit baru didalam masyarakat yaitu maraknya kejahatan seksual anak. Tingginya angka kejahatan seksual anak mengindikasikan bahwa sudah munculnya masalah sosial baru bagi masyarakat. Artinya jika dulu masyarakat hanya dibuat gelisah oleh kasus perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lainnya, maka pada hari ini kejahatan seksual anak menjadi sesuatu yang sangat digelisahkan oleh masyarakat masyarakat banyak. Hal ini dikarenakan, dominan dari pelaku kekerasan seksual anak itu adalah kerabat dekat dari si korban. Artinya, pelaku kekerasan seksual memang merupakan orang yang sangat tak terduga untuk melakukan hal keji tersebut. Itu lah sangat menggelisahkan masyarakat.

Berangkat dari fakta ini lah, pemerintah telah berwacana untuk memberikan hukuman yang  setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual anak . Salah satu hukum yang sedang dipikirkan pemerintah saat ini yaitu hukuman kebiri. Mengenai hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tersebut, telah mengundang kontroversial pula dalam masyarakat. Sebahagian pihak setuju dengan hukuman tersebut, sedangkan pihak lain tidak setuju jika diberlakukan hukum tersebut. Tentunya perihal setuju dan tidak setuju, atau pro kontra terhadap sebuah hukum itu lebih didasari dengan alasan tersendiri dalam melihat hukum tersebut, sehingga memiliki persepsi yang berbeda. Namun bagi saya yang lebih penting bagi kita sekarang adalah mengetahui dulu apa itu kebiri, bagaimana asal usul adanya hukum kebiri tersebut. Selama ini belum ada pihak yang  mensosialisasikan hukum kebiri ini bagi masyarakat banyak. Sehingga sebahagian besar  masyarakat pun tidak tahu apa-apa tentang kebiri. Karena kata-kata kebiri i saja masih terasa asing ditelinga. Mungkin juga anda, sudah taukah apa itu kebiri ?

Menurut kamus Besar Besar Bahasa Indonesia, kebiri memiliki arti sudah dihilangkan atau dikeluarkan (kelenjar testisnya pada hewan jantan) atau (dipotong ovariumnya pada hewan betina), atau dengan kata lain sudah dimandulkan. Nah, dari pengertian ini saja mungkin kita sudah merasa agak “risih” mendengarnya, apa gerangan jika seseorang yang hidupnya sudah dimandulkan, bagaimanakah kelanjutan hidupnya jika kelenjar testisnya sudah dihilangkan atau ovariumnya sudah dipotong. Tentunya seseorang yang diberikan hukum kebiri dia tidak mati, namun kesempurnaan hidupnya jelas tidak ada lagi.

Jika sedikit kita flashback , sejarah hukum kebiri telah pernah diberlakukan pada era kerajaan dulu, tepatnya pada masa kekaisaran Raja Tiongkok (RRC sekarang). Pada masa itu, kekaisaran Tiongkok mengharuskan seorang laki-laki untuk menjaga tempat tidurnya kaisar, para putri kaisar dan juga para selir-selir kaisar. Untuk menjaga dan menghindari agar tidak terjadinya perzinahan dengan para selir dan putrinya, kaisar memutuskan untuk menghilangkan atau memotong testis si lelaki tersebut. Seiring dengan perkembangan waktu, setiap pelaku kejahatan seksual yang ada dilingkungan kekaisaran tersebut diberi hukuman dengan cara testisnya di potong. Dari kebiasaannya ini lah pula, kebiri menjadi suatu hukum yang sakral pada kekaisaran Tiongkok saat itu.

Berbeda lagi jika kita melihat sejarah kebiri  yang pernah juga berlaku pada Eropa dan Timur Tengah.  Namun kebiri memiliki makna yang lain, kebiri dianggap sebagai simbol kemenangan atau kekuasaan. Pada saat itu kebiri dilakukan setiap ada peperangan oleh pihak yang menang terhadap pihak yang telah dikalahkan. Artinya, setiap perang usai, maka pihak yang menang memotong penis prajurit yang telah mati dengan anggap telah mendapatkan kekuasaan.
Saat ini hanya dikenal dua macam hukum kebiri yaitu kebiri secara fisik dan kebiri secara kimiawi. Perbedaannya adalah jika kebiri fisik langsung menghilangkan testisnya dengan cara operasi, sedangkan kebiri secara kimiawi yaitu memberi suntikan zat kimia pada alat kelamin yang berfungsi menghilangkan hasrat seksualnya.

Dan telah ada beberapa negara yang sudah menerapkam hukum kebiri bagi warganya yang melakukan kejahatan seksual khususnya kejahatan seksual bagi anak, diantaranya yaitu Amerika Serikat, Israel, Argentina, Korsel dan beberapa negara lainnya. Dan untuk Indonesia hukuman kebiri ini masih sebatas wacana, apakah akan diberlakukan atau tidak. Wallahu a’lam.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »