Penulis: Muhammad Syawal
Dewasa ini, telah munculnya suatu penyakit baru didalam masyarakat yaitu maraknya kejahatan seksual anak. Tingginya angka kejahatan seksual anak mengindikasikan bahwa sudah munculnya masalah sosial baru bagi masyarakat. Artinya jika dulu masyarakat hanya dibuat gelisah oleh kasus perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lainnya, maka pada hari ini kejahatan seksual anak menjadi sesuatu yang sangat digelisahkan oleh masyarakat masyarakat banyak. Hal ini dikarenakan, dominan dari pelaku kekerasan seksual anak itu adalah kerabat dekat dari si korban. Artinya, pelaku kekerasan seksual memang merupakan orang yang sangat tak terduga untuk melakukan hal keji tersebut. Itu lah sangat menggelisahkan masyarakat.
Dewasa ini, telah munculnya suatu penyakit baru didalam masyarakat yaitu maraknya kejahatan seksual anak. Tingginya angka kejahatan seksual anak mengindikasikan bahwa sudah munculnya masalah sosial baru bagi masyarakat. Artinya jika dulu masyarakat hanya dibuat gelisah oleh kasus perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lainnya, maka pada hari ini kejahatan seksual anak menjadi sesuatu yang sangat digelisahkan oleh masyarakat masyarakat banyak. Hal ini dikarenakan, dominan dari pelaku kekerasan seksual anak itu adalah kerabat dekat dari si korban. Artinya, pelaku kekerasan seksual memang merupakan orang yang sangat tak terduga untuk melakukan hal keji tersebut. Itu lah sangat menggelisahkan masyarakat.
Berangkat
dari fakta ini lah, pemerintah telah berwacana untuk memberikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku
kejahatan seksual anak . Salah satu hukum yang sedang dipikirkan pemerintah
saat ini yaitu hukuman kebiri. Mengenai hukum kebiri bagi pelaku kejahatan
seksual tersebut, telah mengundang kontroversial pula dalam masyarakat.
Sebahagian pihak setuju dengan hukuman tersebut, sedangkan pihak lain tidak
setuju jika diberlakukan hukum tersebut. Tentunya perihal setuju dan tidak
setuju, atau pro kontra terhadap sebuah hukum itu lebih didasari dengan alasan
tersendiri dalam melihat hukum tersebut, sehingga memiliki persepsi yang
berbeda. Namun bagi saya yang lebih penting bagi kita sekarang adalah
mengetahui dulu apa itu kebiri, bagaimana asal usul adanya hukum kebiri
tersebut. Selama ini belum ada pihak yang mensosialisasikan hukum kebiri ini bagi
masyarakat banyak. Sehingga sebahagian besar masyarakat pun tidak tahu apa-apa tentang
kebiri. Karena kata-kata kebiri i saja masih terasa asing ditelinga. Mungkin
juga anda, sudah taukah apa itu kebiri ?
Menurut
kamus Besar Besar Bahasa Indonesia, kebiri memiliki arti sudah dihilangkan atau
dikeluarkan (kelenjar testisnya pada hewan jantan) atau (dipotong ovariumnya
pada hewan betina), atau dengan kata lain sudah dimandulkan. Nah, dari
pengertian ini saja mungkin kita sudah merasa agak “risih” mendengarnya, apa
gerangan jika seseorang yang hidupnya sudah dimandulkan, bagaimanakah kelanjutan
hidupnya jika kelenjar testisnya sudah dihilangkan atau ovariumnya sudah
dipotong. Tentunya seseorang yang diberikan hukum kebiri dia tidak mati, namun
kesempurnaan hidupnya jelas tidak ada lagi.
Jika
sedikit kita flashback , sejarah hukum kebiri telah pernah diberlakukan pada
era kerajaan dulu, tepatnya pada masa kekaisaran Raja Tiongkok (RRC sekarang).
Pada masa itu, kekaisaran Tiongkok mengharuskan seorang laki-laki untuk menjaga
tempat tidurnya kaisar, para putri kaisar dan juga para selir-selir kaisar.
Untuk menjaga dan menghindari agar tidak terjadinya perzinahan dengan para
selir dan putrinya, kaisar memutuskan untuk menghilangkan atau memotong testis
si lelaki tersebut. Seiring dengan perkembangan waktu, setiap pelaku kejahatan
seksual yang ada dilingkungan kekaisaran tersebut diberi hukuman dengan cara
testisnya di potong. Dari kebiasaannya ini lah pula, kebiri menjadi suatu hukum
yang sakral pada kekaisaran Tiongkok saat itu.
Berbeda
lagi jika kita melihat sejarah kebiri yang
pernah juga berlaku pada Eropa dan Timur Tengah. Namun kebiri memiliki makna yang lain, kebiri
dianggap sebagai simbol kemenangan atau kekuasaan. Pada saat itu kebiri
dilakukan setiap ada peperangan oleh pihak yang menang terhadap pihak yang
telah dikalahkan. Artinya, setiap perang usai, maka pihak yang menang memotong
penis prajurit yang telah mati dengan anggap telah mendapatkan kekuasaan.
Saat
ini hanya dikenal dua macam hukum kebiri yaitu kebiri secara fisik dan kebiri
secara kimiawi. Perbedaannya adalah jika kebiri fisik langsung menghilangkan
testisnya dengan cara operasi, sedangkan kebiri secara kimiawi yaitu memberi
suntikan zat kimia pada alat kelamin yang berfungsi menghilangkan hasrat
seksualnya.
Dan
telah ada beberapa negara yang sudah menerapkam hukum kebiri bagi warganya yang
melakukan kejahatan seksual khususnya kejahatan seksual bagi anak, diantaranya
yaitu Amerika Serikat, Israel, Argentina, Korsel dan beberapa negara lainnya. Dan
untuk Indonesia hukuman kebiri ini masih sebatas wacana, apakah akan
diberlakukan atau tidak. Wallahu a’lam.
EmoticonEmoticon