LGBT dan Kegilaan Generasi Z


Dalam keseharian masyarakat Aceh, kita sering mendapati dan mendengar tetua gampong menyebutkan sebuah istilah yang mendeskripsikan perilaku gila. Seringnya kita mendengar mereka menyebutkan dengan istilah “pungo sa kureung sireubee” (gila satu kurang seribu). Istilah ini merujuk pada banyaknya jenis gila yang terdapat dalam masyarakat. Seperti gila cinta, gila harta, gila wanita, gila jabatan, gila keturunan, dan aneka bentuk gila lainnya.

Gila, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti: sakit ingatan; sakit jiwa; tidak biasa;  tidak sebagaimana mestinya; dan, tidak masuk akal. Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami, bahwa jika ada seorang individu manusia yang sakit jiwa atau sakit ingatan, maka manusia tersebut dikatagorikan gila. Dan, jika ada invidu manusia yang melakukan sesuatu yang tidak biasa atau tidak sebagaimana mestinya dengan manusia kebanyakan dan tidak masuk akal, maka manusia tersebut dikatakan gila.
Dewasa ini, terdapat sebuah bentuk perilaku gila yang menjangkiti generasi masyarakat kita. Dimana sebahagian besar dari generasi masyarakat kita yang notabene “generasi Z”  terindikasi memiliki orientasi seksual yang tidak biasa dibandingkan dengan manusia kebanyakan dalam masyarakat.

Mereka yang berjenis kelamin laki-laki memiliki ketertarikan -- orintasi seksual -- terhadap laki-laki dan yang berjenis kelamin perempuan memiliki ketertarikan terhadap perempuan. Laki-laki yang menyukai laki-laki dikenal dengan istilah Gay, sedangkan perempuan yang menyukai perempuan dikenal dengan istilah lesbian. 
Selain itu, ada golongan dari mereka yang memiliki ketertarikan kepada pria dan wanita sekaligus, sehingga tak jarang mengumbar kebiasaan seksual dan menunjukkan perasaan romantisnya baik kepada pria atau wanita, golongan ini dikenal dengan istilah biseksual. Serta, ada pula sebahagiannya yang mengadopdi pola perilaku yang berlawanan dengan gender atau bahkan mengganti jenis kelaminnya.

Sebagai contoh, misal, seseorang yang secara biologis laki-laki namun berpenampilan dan berprilaku sebagai seorang perempuan. Begitu juga sebaliknya, seseorang yang secara biologis perempuan namun berpenampilan dan berprilaku sebagai seorang laki-laki. Golongan ini dinamakan dengan istilah trangender, namun yang populer dalam masyarakat sebutan untuk golongan ini adalah waria (wanita pria).

Saat ini, bentuk kegilaan generasi tersebut terkover dalam sebuah komunitas yang populer dipahami oleh masyarakat dengan sebutan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender). Merebaknya LGBT dianggap sebagai sebuah ancaman identitas dan bagi keteraturan sosial. Karena itu pula, isu LGBT selalu mendapati porsi yang besar bagi perdebatan baik itu mengarah para pro atau kontra.

Sebenarnya, isu LGBT sudah muncul sejak beberapa dekade yang lalu. Bahkan, pada masyarakat Barat isu LGBT merupakan sebuah isu yang seksi dan sering diperdebatkan saat kontestasi politik. Di negara kita Indonesia, isu LGBT baru mencuat panas ke publik akhir-akhir ini, semenjak adanya dugaan penolakan dari Mahkamah Konstitusi  (MK) terhadap uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292.

Imbasnya, dugaan penolakan MK terhadap uji materi pasal-pasal  tersebut, dipahami oleh banyak kalangan sebagai bentuk dukungan atau legalisasi MK bagi kaum LGBT. Kaum LGBT pun seakan mendapati panggung untuk mempertontokan pola perilakunya. Seperti beberapa hari ini yang tersebar didunia maya, foto-foto kaum LGBT bergentanyangan dan terkadang melihatnya saja membuat perasaan kita tidak enak serta menjijikkan.

Di Aceh sendiri, pelaku LGBT sudah bertebaran diberbagai sudut kota-kota besar di Aceh. Meskipun begitu mereka pandai dalam menjaga “rahasia” sehingga tidak begitu nampak ke permukaan. Namun bagi kalangan masyarakat Aceh, kekhawatiran terhadap kaum LGBT sudah mulai nampak sejak beberapa tahun lalu.  Puncaknya adalah ketika tertangkapnya sepasang gay disalah satu sudut kota banda Aceh. Peristiwa penangkapan pelaku gay tersebut menjadi yang pertama di Aceh. Syukur saja, Aceh memiliki sistem hukum dengan konsep syariahnya, sehingga masing-masing “pria gila” tersebut menerima hukuman cambuk.

Jika dipikir-pikir, hukuman cambuk tidaklah seberapa bila hendak dibandingkan dengan hukuman yang sebagaimana mestinya dianjurkan oleh Agama. Dalam sejarah Islam kita juga pernah mendengar dimana ada sebuah kaum yang ditimpakan bencana besar karena kaum LGBT yang sudah merajalela.

Akhirnya, kita berharap  semoga para pemangku kepentingan dinegara kita sadar akan bentuk kegilaan pada generasi masyarakat kita dewasa ini. Sehingga, konsep dan instrumen hukum untuk membatasi kaum LGBT merupakan suatu keniscayaan yang mesti dipikirkan sejak dini. Merebaknya kaum LGBT akan menjadi sebuah bencana besar dimasa akan datang, yang akan merusak generasi dan menambah deretan permasalahan sosial bangsa.

Telah terpublikasi di Media; Acehtrend

***
Silahkan baca juga:

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »